Rabu, 28 Oktober 2009

Berita

Pertemuan Konsorsium Sertifikasi Guru: Progres Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2009

Tiga bulan sebelum berakhirnya proses sertifikasi guru kuota tahun 2009, Ketua Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) mengumpulkan seluruh anggotanya dengan agenda membicarakan perkembangan pelaksanaan sertifikasi guru kuota tahun 2009, kendala, dan permasalahan yang dijumpai serta solusinya di masing-masing perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru.

Laporan per 15 Oktober 2009, dari 46 rayon perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru, 37 rayon telah menyelesaikan penilaian portofolio dan 9 rayon belum karena masalah ketersediaan asesor. Pada akhir Oktober 2009 penilaian portofolio akan dituntaskan. Sementara pelaksanaan pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG) sedang dalam penyelesaian dengan jumlah sementara guru yang mengikuti PLPG sejumlah 133.288 dari kuota 200.000 orang. Satu perguruan tinggi baru yaitu Rayon 43 Universitas Nusantara PGRI Kediri telah menyelesaikan PLPG pada awal bulan Oktober 2009, rayon lain akan menyelesaikannya sebelum akhir tahun 2009. Sejumlah 12 Rayon akan menyelesaikannya pada akhir Oktober 2009, 28 Rayon pada bulan November, dan 5 Rayon pada bulan Desember 2009.

Secara umum pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2009 lebih baik dari 2 tahun sebelumnya, namun ada sedikit penundaan dari jadwal yang telah ditetapkan. Kendala utama yang dijumpai dalan pelaksanaan sertifikasi tahun ini adalah terlambatnya penyelesaian data peserta yang diakibatkan karena:

1. Sebagian besar Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota kurang optimal dalam penyelesaian data peserta sertifikasi, khususnya dalam koordinasi antara panitia sertifikasi guru dengan tim operator SIM NUPTK di dinas masing-masing
2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota banyak yang tidak konsisten dalam pengiriman data peserta (antara data format A1 yang dikirim ke LPMP, format B1 yang dikirim ke LPTK, dan dokumen Portofolio berbeda)
3. Beberapa LPMP kurang optimal dalam mengkoordinasikan dinas pendidikan kabupaten/kota
4. Beberapa LPTK tidak melakukan sinkronisasi data dengan LPMP
5. Perubahan nomor peserta oleh beberapa LPTK tidak dilaporkan ke LPMP
6. Beberapa peserta belum memiliki NUPTK

Berdasarkan kendala tersebut, KSG sepakat untuk melakukan penyempurnaan mekanisme pendataan agar pelaksanaan tahun 2010 menjadi lebih baik.

Hasil pertemuan untuk LPTK:

1. LPTK tidak melayani lagi optimalisasi kuota, agar pelaksanaan sertifikasi guru kuota 2009 dapat diselesaikan, paling lambat pada bulan Desember 2009.
2. Kerja sama antar rayon LPTK perlu dioptimalkan guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan sertifikasi guru.
3. Tanggal kelulusan yang tertulis pada Sertifikat Pendidik harus sesuai dengan tanggal yang tertulis pada Surat Keputusan Ketua Rayon LPTK tentang kelulusan peserta sertifikasi guru dan dalam tahun 2009.
4. LPTK tidak dibenarkan melakukan pemungutan dana dari guru peserta sertifikasi dengan tujuan apapun.
5.
LPTK dihimbau melakukan pengkajian/penelitian dan penjaminan mutu terhadap penyelenggaraan sertifikasi guru di tempat masing-masing.

Penyempurnaan pelaksanaan sertifikasi guru tahun depan sebagai berikut:

1.
Dokumen portofolio dan pelaksanaan PLPG dalam sertifikasi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas mulai tahun 2010 lebih diperkaya dengan substansi keguruannya.
2.
Peserta sertifikasi guru wajib memiliki NUPTK.
3.
Perlu surat ke Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan biaya-biaya sertifikasi guru yang belum dialokasikan oleh Pemerintah Pusat. Perlu diakomodasi informasi tentang rambu-rambu susunan PSG di LPMP, PSG di dinas pendidikan provinsi, dan dinas pendidikan kabupaten/kota. (SA/Prodik)

Selasa, 27 Oktober 2009

Inpassing

Inpassing

  1. Persyaratan
    Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:

    1. Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.
    2. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
    3. Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama.
    4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
    5. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
    6. Melampirkan syarat-syarat administratif :
      1. Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
      2. Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
      3. Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan.


  2. Prosedur Pengusulan
    Prosedur pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut:

    1. Kepala sekolah/madrasah jenjang TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK atau yang sederajat, meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
    2. Kepala sekolah/madrasah jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB atau yang sederajat meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Provinsi, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
    3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 1 (satu) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
    4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 2 (dua) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
    5. Direktorat Profesi Pendidik meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi. Selanjutnya Direktorat Profesi berdasarkan hasil penilaian mengusulkan ke Menteri Pendidikan Nasional melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk ditetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 3 (Lampiran 3).
    6. Kepala Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaian kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari Direktur Profesi Pendidik untuk ditetapkan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 4 (Lampiran 4).
C. Alamat Pengiriman
Ditjen PMPTK
U,p. Direktur Profesi Pendidik
Kompleks Depdiknas Gd. D Lt. 14
Jalan Pintu 1 Senayan Jakarta Pusat
Tlp/fax: 021-57974124/57974126

Senin, 26 Oktober 2009

Album Foto WS E-Learning MGMP Jawa Timur














Pengumuman Hasil PLPG Diknas 2009

Berikut ini akan disampaikan hasil penilaian PLPG 2009 bagi guru di lingkungan Diknas. Ada 3 kategori hasil: LULUS, TIDAK LULUS, dan UJIAN ULANG.

Peserta yang TIDAK LULUS adalah peserta yang tidak hadir (dengan atau tanpa alasan), dan peserta yang harus mengikuti UJIAN ULANG adalah peserta yang nilainya di bawah batas kelulusan atau tidak memenuhi persyaratan kelulusan yang ditentukan. Peserta yang tidak hadir dan memiliki alasan kuat (sakit dsb) dan memungkinkan akan diusulkan untuk diikutkan PLPG 2010.

Silahkan mendownload file sesuai kota masing-masing, file tersebut sudah berisi 3 kategori yang dimaksudkan. Surat Pengumuman juga kami sediakan dalam file yang terpisah. Catatan: kota-kota yang diberi tanda (*) adalah kota yang masih menyisakan peserta kuota tahun sebelumnya.

sumber PSG Rayon 15

Rabu, 21 Oktober 2009

SUSUNAN KABINET INDONESIA BERSATU II

Berikut ini adalah susunan Kabinet Indonesia Bersatu II yang disampaikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

MENTERI KOORDINATOR

1. Menko Politik Hukum dan Keamanan : Marsekal (Purn) Djoko Suyanto
2. Menko Perekonomian : Hatta Rajasa
3. Menko Kesra : R Agung Laksono
4. Sekretaris Negara : Sudi Silalahi

MENTERI DEPARTEMEN

1. Menteri Dalam Negeri : Gamawan Fauzi
2. Menteri Luar Negeri : Marty Natalegawa
3. Menteri Pertahanan : Purnomo Yusgiantoro
4. Menteri Hukum dan HAM : Patrialis Akbar
5. Menteri Keuangan : Sri Mulyani
6. Menteri ESDM: Darwin Saleh
7. Menteri Perindustrian : MS Hidayat
8. Menteri Perdagangan : Mari E. Pangestu
9. Menteri Pertanian : Suswono
10. Menteri Kehutanan : Zulkifli Hasan
11. Menteri Perhubungan : Freddy Numberi
12. Menteri Kelautan dan Perikanan : Fadel Muhammad
13. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi : Muhaimin Iskandar
14. Menteri Pekerjaan Umum : Djoko Kirmanto
15. Menteri Kesehatan : Endang Rahayu Setianingsih
16. Menteri Pendidikan Nasional : Mohammad Nuh
17. Menteri Sosial : Salim Segaf Al Jufri
18. Menteri Agama : Suryadharma Ali
19. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata : Jero Wacik
20. Menteri Komunikasi dan Informasi : Tifatul Sembiring

MENTERI NEGARA

1. Menteri Riset dan Teknologi : Suharna Suryapranata
2. Menteri Koperasi dan UKM : Syarifudin Hasan
3. Menteri Lingkungan Hidup : Gusti Muhammad Hatta
4. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Linda Amalia Sari
5. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara : E.E Mangindaan
6. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal : Ahmad Helmy Faishal Zaini
7. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional : Armida Alisjahbana
8. Menteri BUMN : Mustafa Abubakar
9. Menteri Pemuda dan Olahraga : Andi Alfian Mallarangeng
10. Menteri Perumahan Rakyat : Suharso Manoarfa

PEJABAT SETINGKAT MENTERI

1. Kepala BIN: Jenderal (Purn) Sutanto
2. Kepala BKPM: Gita Wirjawan
3. Ketua Unit Kerja Presiden Pengawasan Pengedalian Pembangunan: Kuntoro Mangkusubroto

Sumber TV ONE

Senin, 12 Oktober 2009

Pemberiatahuan PLPG DEPAG 2009

Pemberiatahuan

PLPG bagi guru di lingkungan Depag kuota 2009 akan dilaksanakan pada 21 sampai 29 Oktober 2009. Berikut ini kami sampaikan undangan dan daftar nama peserta per kota yang bisa didownload. Selain melalui web ini, surat kami kirimkan ke kantor Depag masing-masing kota. Harap diperhatikan apa yang harus dibawa dan dipersiapkan.

Daftar Peserta PLPG dapat di Download sesuai kota asal dibawah ini :

Sabtu, 10 Oktober 2009

Pencanangan Teknologi Untuk Belajar

Pencanangan Teknologi Untuk Belajar, 29 Agustus 2009

Bertempat di Hotel Sheraton Surabaya, pada hari Sabtu 29 Agustus 2009 berlangsung pencanangan program "Teknologi Untuk Belajar", mengusung tema "Mewujudkan transformasi pendidikan melalui program Sagusala (Satu Guru Satu Laptop)"

Peserta yang hadir terdiri dari kepala dinas pendidikan kota dan kabupaten se Jatim, kepala sekolah, guru, dan insan pendidikan dari berbagai kota di Jawa Timur. Sasaran program ini memang memberikan inisiatif penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada peningkatan kualitas pendidikan, khususnya di propinsi Jawa Timur.

Dokumentasi kegiatan bisa dilihat dalam rekaman gambar sebagai berikut:


Registrasi peserta


Ballroom Sheraton Hotel, ruangan yang nyaman


Tamu VIP: Triatna Mulyatsa (EGM Telkom Divre V Jatim), Dr. Akmal Budianto (Asisten 3 Pemprov Jatim, hadir mewakili gubernur Jatim), dan Dr. Baedhowi (Dirjen PMPTK Depdiknas)


Pihak Intel Indonesia Corp, pendukung utama kegiatan Klub Guru, diwakili Budi Wahyu Jati (Country Manager Intel Indonesia) dan Arya Sanjaya


Laporan panitia disampaikan Mohammad Ihsan, Sekjen Klub Guru Indonesia


Dukungan dari Intel, disampaikan Budi Wahyu Jati (Country Manager Intel Indonesia)


Gubernur Jatim yang sedianya hadir berhalangan, diwakili Dr. Akmal Budianto (Asisten 3 Pemprov Jatim)


Peserta antusias mengikuti acara. Para perwakilan pengurus KGI se-Indonesia turut hadir memberikan dukungan program "Teknologi Untuk Belajar" di Jawa Timur.


Penandatangan MOU oleh Triatna Mulyatsa (Kepala Telkom Divre V Jatim) dan Satria Dharma (Ketua Umum KGI). Telkom siap memberikan support pada upaya KGI dalam meningkatkan profesionalisme guru


Ketua Umum KGI menyerahkan sertifikat pelatihan Sagumutu (Sekolah Guru Bermutu) kepada guru dari SMAN 13 Surabaya

Penandatangan program "Teknologi Untuk Belajar" Jawa Timur oleh Dirjen PMPTK, Ketua Umum KGI, Country Manager Intel Indonesia, dan Kepala Telkom Divre V Jatim


Plakat pencanangan "Teknologi Untuk Belajar". Dukungan riil pada KGI siap diberikan oleh Telkom dan Intel.


Kehadiran Dirjen PMPTK Dr Baedhowi (dua dari kiri) menambah semarak acara ini. Beliau dalam sambutannya menyampaikan dukungan dari Depdiknas atas program ini.


Dari kiri: Triatna Mulyatsa (Kepala Divre V Telkom Jatim), Budi Wahyu Jati (Country Manager Intel Indonesia), Mohammad Ihsan (Sekjen KGI), Suwanto (Kepala Dinas Pendidikan Jatim), Akmal Budianto (Asisten 3 Pemprov Jatim), Baedhowi (Dirjen PMPTK), Satria Dharma (Ketua Umum KGI)

Kamis, 08 Oktober 2009

Pengumuman Hasil Penilaian Portofolio Depag Kuota 2009

Pengumuman Hasil Penilaian Portofolio Depag Kuota 2009

Yang telah lama dinanti, kini telah datang. Pengumuman hasil penilaian portofolio bagi guru di lingkungan Depag kota/kab yang menjadi wilayah kerja PSG 15 telah dikeluarkan, bisa dilihat di sini. Untuk kota-kota lain yang tidak tercantum, silahkan menghubungi PSG yang sesuai.

Selain melalui website, pengumuman ini juga diberikan ke kantor Depag masing-masing kota secara langsung pada pertemuan tanggal 6 Oktober 2009 di UM. Pengumuman juga bisa dilihat langsung di kantor PSG.

Undangan PLPG akan segera disusulkan. Selamat bagi yang sudah lulus, bagi yang belum berhasil masih ada kesempatan pada PLPG atau pada tahun-tahun berikutnya.

Silakan download dengan meng klik Nama kota/kab yang ada :

1. Kab. Madiun

2. Kab. Magetan

3. Kab. Ngawi

4. Kab Pacitan

5. Kab. Ponorogo

6. Kab. Pasuruan

7. Kab. Trenggalek

8. Kota Batu

9. Kota Malang

10. Kota Pasuruan

11. Kota madiun



Selasa, 06 Oktober 2009

10 Langkah dari blogspot.com menjadi co.cc

10 Langkah dari blogspot.com menjadi co.cc

Contoh : Dari http://tikonlinesmpn1.blogspot.com menjadi pembelajarantikonline.co.cc

1. Bukalah alamat : http://www.co.cc/ maka akan terlihat halaman seperti dibawah ini :
2. Kumudian isilah alamat sesuai dengan rencana anda. contoh pembelajarantikonline dan klik check availability ,lihat gambar dibawah ini

3.Selanjutnya hasilnya seperti gambar dibawah ini,dan klik continue to registration

4. Jangan di klik sign in tetapi klik lah create an accaount now , lihat gambar dibawah ini

5.Selanjutnya isilah form seperti contoh dibawah ini dan centang I accept the Terms of service dan klik create an account now

6.Nah sekarang sudah bisa Sign in dengan menggunakan alamat email dan password yang tadi di isikan form ,pada langkah ke 5. Jangan lupa mengisi kode word verification

7. Akhirnya akan tampil halaman seperti ini dan klik OK saja

8.Pada Manage Domain pililah no.3 URL Forwarding dan Radired To (URL) pilihlah salah satu posting anda yang mau ditempatkan pada halaman depan,ini kalau anda sudah punya lebih dari satu posting di blog yang telah dibuat.
Misalnya pada judul selamat ... klik kanan pilih menu propertis, kemudian copy alamat tersebut. http:// ngak usah di copy karena sudah ada,jika anda terlanjung tercopy yaa hapus saya tulisan http:// supaya nggak doble.
pada Frame pilih : URL Hiding (hide real address

9.Hasilnya seperti dibawah ini , kemudian klik setup

10. Selesai sudah kita membuat alamat dari blogspot.com menjadi co.cc
contoh hasil dari tutorial ini adalah :tikonlinesmpn1.blogspot.com saya rubah menjadi pembelajarantikonline.co.cc Selanjutnya gambar terakhir di bawah ini klik ok

Sekarang anda sudah punya alamat baru, coba File new tab buka alamat yang baru tadi anda buat.
Contoh alamat yang baru saya buat : http://pembelajarantikonline.co.cc/
Berhasil berhasil berhasil
Semoga anda juga berhasil !!!!
Selamat, arifin

5 Langkah cara mengaktifkan register aSc Timetables 2008

5 Langkah cara mengaktifkan register aSc Timetables 2008

Langkah 1 : Perhatikan gambar dibawah ini, adalah hasil setelah program terinstal klik purchase
and register
Langkah 2 : Hasilnya seperti gambar dibawah ini, lalu klik registrasi.

Langkah 3 : Akan terbuka halaman berikut dan catat nama sekolah dan nomor lisensi

Langkah 4 : Aktifkan crack acs Timetables 2008 (folder crack) isi School dengan nma sekolahan anda tadi dan lisensi yang seperti yang sudah anda catat tadi,kemudian catat no.serial yang tampil

Langkah 5 : Isi no.serial tadi ke registration kode seperti pada gambar dibawah ini,setelah itu klik OK, Sekarang software asc Timestable sudah aktif dan dapat digunakan untuk ngeprint hasil
jadwal yang siap di print

Selamat mencoba , semoga berhasil !!!!
salam arifin

Kamis, 01 Oktober 2009

Album Spesial


Senin, 21 September 2009

Simulasi Pembelajaran


Minggu, 20 September 2009

KETENTUAN KELULUSAN SERTIFIKASI GURU 2009

KETENTUAN KELULUSAN
Batas minimal kelulusan (passing grade) adalah 850, dengan mengikuti ketentuan
pengelompokan sepuluh komponen portofolio ke dalam unsur A, B, dan C sebagai
berikut.

A. Unsur Kualifikasi dan Tugas Pokok
Unsur kualifikasi dan tugas pokok terdiri atas tiga komponen, yaitu:
1. Kualifikasi akademik
2. Pengalaman mengajar
3. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
Total skor unsur A minimal 340, semua komponen pada unsur ini tidak boleh
kosong, dan skor komponen perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
(A.3) minimal 120.

B. Unsur Pengembangan Profesi
Unsur pengembangan profesi terdiri atas empat komponen, yaitu:
1. Pendidikan dan pelatihan
2. Penilaian dari atasan dan pengawas
3. Prestasi akademik
4. Karya pengembangan profesi
Total skor unsur B minimal 300, khusus untuk guru yang ditugaskan pada
daerah khusus minimal 200, dan skor komponen penilaian dari atasan dan
pengawas (B.2) minimal 35.

C. Unsur Pendukung Profesi
Unsur pendukung profesi terdiri atas tiga komponen, yaitu:
1. Keikutsertaan dalam forum ilmiah
2. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial
3. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
Total skor unsur C tidak boleh nol.

Jumat, 18 September 2009

Album 6